JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kota Tasikmalaya resmi menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat tahun 2025 sebesar Rp11,62 miliar.
Data ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang terbit pada 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Tasikmalaya memperoleh Rp5,36 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp4,99 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp369 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp860 juta.
Pembagiannya, migas Rp488 juta, non migas Rp46 juta, panas bumi Rp197 juta, perkebunan Rp93 juta, dan sektor lain Rp34 juta.