JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kota Tasikmalaya resmi menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat tahun 2025 sebesar Rp11,62 miliar.
Data ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang terbit pada 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Tasikmalaya memperoleh Rp5,36 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp4,99 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp369 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp860 juta.
Pembagiannya, migas Rp488 juta, non migas Rp46 juta, panas bumi Rp197 juta, perkebunan Rp93 juta, dan sektor lain Rp34 juta.
Cukai Hasil Tembakau
Cukai Hasil Tembakau (CHT) menambah Rp298 juta ke kas daerah Tasikmalaya.
Sumber Daya Alam
Kontribusi terbesar berasal dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) dengan nilai Rp5,1 miliar.
Dana itu mencakup minyak bumi Rp141 juta, gas bumi Rp642 juta, landrent batubara Rp2,1 juta, royalti batubara Rp359 juta, serta panas bumi Rp3,95 miliar.
Penggunaan Dana
Dalam KMK dijelaskan, rincian penyaluran kurang bayar DBH dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Dana ini masuk dalam Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dengan tambahan ini, Tasikmalaya terima DBH Rp11,62 miliar yang akan memperkuat kas daerah sekaligus mendukung belanja pembangunan kota.








