BENGKULU, RBMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam perkara korupsi yang menyeret namanya.
Sidang putusan digelar pada Rabu 27 Agustus 2025 dengan pengawalan ketat aparat.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Faisol, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Rohidin dinilai melanggar dakwaan pertama dan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Rahasia Cantik Alami: Manfaat Minyak Kemiri untuk Kulit Wajah Sehat
Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut 8 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Rohidin juga dijatuhi denda Rp700 juta.
Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan 3 tahun kurungan penjara.
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp39 miliar.
Apabila tidak dilunasi, aset-aset terdakwa akan disita oleh negara.
BACA JUGA: Mengenal Panitia Penjaringan Rektor UINFAS Bengkulu 2026-2030
Tak hanya itu, hak politik Rohidin juga dicabut selama 2 tahun.
Putusan ini mendapat perhatian luas karena menyangkut sosok mantan gubernur yang pernah memimpin Bengkulu.
Suasana ruang sidang pun sempat tegang saat hakim membacakan amar putusan.
Sementara itu, tim penasihat hukum Rohidin Mersyah masih menimbang langkah hukum yang akan diambil.








