JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kota Banjar menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 sebesar Rp11,14 miliar dari pemerintah pusat.
Penyaluran dana ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang terbit pada 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Banjar mendapat Rp4,64 miliar dari sektor Pajak Penghasilan (PPh).
BACA JUGA: Cimahi Terima DBH Rp12,96 Miliar dari Pemerintah
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp4,43 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp214 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menambah Rp767 juta.
Dana ini terdiri dari migas Rp474 juta, non migas Rp44 juta, panas bumi Rp197 juta, perkebunan Rp16 juta, dan sektor lain Rp34 juta.
Cukai Hasil Tembakau
Dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Banjar memperoleh Rp315 juta.
Sumber Daya Alam
Kontribusi terbesar datang dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) dengan total Rp5,41 miliar.
BACA JUGA: Tasikmalaya Terima DBH Rp11,62 Miliar dari Pusat
Rinciannya, minyak bumi Rp164 juta, gas bumi Rp670 juta, royalti batubara Rp375 juta, dan panas bumi Rp4,20 miliar.
Mekanisme Penyaluran
Dalam KMK disebutkan, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dengan tambahan ini, Banjar terima DBH Rp11,14 miliar yang siap memperkuat APBD 2025 dan mendukung pembangunan kota.








