JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2025 untuk Kota Sukabumi sebesar Rp11,07 miliar.
Dana tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Komponen DBH terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp2,34 miliar.
BACA JUGA: Depok Terima DBH Rp14,37 Miliar dari Pusat
Rinciannya, seluruhnya dari PPh Pasal 21.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp453 juta.
Dana itu terdiri dari bagian migas Rp241 juta, non migas Rp21 juta, panas bumi Rp109 juta, perkebunan Rp49 juta, dan sektor lainnya Rp30 juta.
Cukai Hasil Tembakau
Cukai Hasil Tembakau (CHT) menambah Rp315 juta bagi Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Cirebon Terima DBH Rp10,26 Miliar dari Pusat
Sumber Daya Alam
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), total yang diterima mencapai Rp7,96 miliar.
Rinciannya, migas Rp806 juta, minyak bumi Rp154 juta, gas bumi Rp651 juta, royalti batubara Rp510 juta, panas bumi Rp6,64 miliar, dan kehutanan Rp3,7 juta.
Dukungan Kas Daerah
Dalam KMK disebutkan, penyaluran kurang bayar DBH dapat diprioritaskan untuk mendukung kas daerah.
BACA JUGA: Motor Impian Lebih Hemat Rp12,3 Juta di FIFGROUP
Dana tersebut bisa digunakan menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
Dengan tambahan ini, Sukabumi terima DBH Rp11,07 miliar yang akan memperkuat keuangan daerah serta mendukung program pembangunan.








