JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kota Cimahi menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 sebesar Rp12,96 miliar dari pemerintah pusat.
Penyaluran ini tercatat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang diterbitkan pada 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Cimahi mendapat Rp5,60 miliar.
baca juga: Sukabumi Terima DBH Rp11,07 Miliar dari Pusat
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp5,28 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp326 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menambah Rp851 juta.
Alokasinya, migas Rp484 juta, non migas Rp44 juta, panas bumi Rp195 juta, perkebunan Rp92 juta, dan sektor lain Rp33 juta.
Cukai Hasil Tembakau
Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang Rp317 juta ke kas daerah Cimahi.
Sumber Daya Alam
Kontribusi terbesar datang dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) dengan total Rp6,18 miliar.
Dana ini berasal dari minyak bumi Rp84 juta, gas bumi Rp604 juta, royalti batubara Rp334 juta, panas bumi Rp5,15 miliar, serta kehutanan Rp9 juta.
baca juga:
Penggunaan Dana
Dalam KMK disebutkan, rincian penyaluran kurang bayar DBH digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Dengan tambahan ini, Cimahi terima DBH Rp12,96 miliar yang akan memperkuat APBD sekaligus mendukung pembangunan kota.








