BACA JUGA :Isu Gaji PPPK Dirapel Dibantah Pemkot Bengkulu, Ini Penjelasan Resminya
“Sudah ada berita acara eksekusi dari jaksa KPK. Untuk terpidana Rohidin, tidak ada pemindahan ke Lapas Sukamiskin,” ujar Aan, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menjelaskan, proses eksekusi ini hanya bersifat administratif karena status ketiganya berubah dari terdakwa menjadi terpidana.
“Tidak ada perlakuan khusus. Semua sesuai aturan. Lokasi penahanan tetap di Bengkulu,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Isnan Fajri, Jecky Haryanto, SH, membenarkan hal serupa.
Ia menyebut kliennya bersama Evriansyah juga akan menjalani masa hukuman di tempat yang sama.