• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Tak ke Sukamiskin, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jalani Hukuman di Lapas Bengkulu

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
13 Oktober 2025
in News
Tak ke Sukamiskin, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jalani Hukuman di Lapas Bengkulu

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat meninggalkan ruang sidang beberapa waktu yang lalu. (dok-KORANRB.ID)

RBMEDIA.ID, BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi tiga terpidana kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Mereka adalah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

Menariknya, ketiganya tidak dipindahkan ke Lapas Sukamiskin seperti kebanyakan terpidana korupsi lain. KPK memastikan mereka tetap menjalani masa hukuman di Lapas Bengkulu.

Eksekusi Sesuai Putusan Pengadilan

Penasihat hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :Isu Gaji PPPK Dirapel Dibantah Pemkot Bengkulu, Ini Penjelasan Resminya

“Sudah ada berita acara eksekusi dari jaksa KPK. Untuk terpidana Rohidin, tidak ada pemindahan ke Lapas Sukamiskin,” ujar Aan, dikutip dari KORANRB.ID.

Ia menjelaskan, proses eksekusi ini hanya bersifat administratif karena status ketiganya berubah dari terdakwa menjadi terpidana.

“Tidak ada perlakuan khusus. Semua sesuai aturan. Lokasi penahanan tetap di Bengkulu,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Isnan Fajri, Jecky Haryanto, SH, membenarkan hal serupa.

Ia menyebut kliennya bersama Evriansyah juga akan menjalani masa hukuman di tempat yang sama.

“Berkas eksekusi sudah kami terima. Keduanya kini berstatus terpidana dan tetap ditahan di Bengkulu,” ungkap Jecky.

Kasus Gratifikasi dan Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 November 2024. Dua hari kemudian, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum berjalan cukup panjang, dengan tiga kali perpanjangan masa tahanan serta pemeriksaan terhadap 180 saksi oleh sembilan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA :Polda Bengkulu Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, 451 Liter Pertalite Disita

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rohidin Mersyah berupa 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, dan 349 dolar Singapura.

Jika tidak dibayar, harta terpidana akan disita dan diganti dengan hukuman tiga tahun penjara tambahan, serta pencabutan hak politik selama dua tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Adapun Sekda nonaktif Isnan Fajri dijatuhi 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan, sementara mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.

Menariknya, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang semula menuntut Rohidin 8 tahun, Isnan 6 tahun, dan Evriansyah 5 tahun.

Kini, ketiganya telah berstatus terpidana tetap dan akan menjalani masa hukumannya di Bengkulu sesuai ketetapan eksekusi KPK.

Tags: kasus gratifikasikpkLapasmantan gubernur bengkuluSukamiskintidak dipindahkan
ShareSendTweet
Previous Post

Polda Bengkulu Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, 451 Liter Pertalite Disita

Next Post

Curanmor Masih Marak di Bengkulu, Kapolresta Imbau Warga Lapor Cepat dan Gunakan Kunci Ganda

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Tak ke Sukamiskin, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jalani Hukuman di Lapas Bengkulu

Curanmor Masih Marak di Bengkulu, Kapolresta Imbau Warga Lapor Cepat dan Gunakan Kunci Ganda

Tak ke Sukamiskin, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jalani Hukuman di Lapas Bengkulu

8 Pejabat Lolos Seleksi Sekda Bengkulu, Siap Jalani Asesmen di Jakarta

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.