RBMEDIA.ID, BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi tiga terpidana kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Mereka adalah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Menariknya, ketiganya tidak dipindahkan ke Lapas Sukamiskin seperti kebanyakan terpidana korupsi lain. KPK memastikan mereka tetap menjalani masa hukuman di Lapas Bengkulu.
Eksekusi Sesuai Putusan Pengadilan
Penasihat hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA :Isu Gaji PPPK Dirapel Dibantah Pemkot Bengkulu, Ini Penjelasan Resminya
“Sudah ada berita acara eksekusi dari jaksa KPK. Untuk terpidana Rohidin, tidak ada pemindahan ke Lapas Sukamiskin,” ujar Aan, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menjelaskan, proses eksekusi ini hanya bersifat administratif karena status ketiganya berubah dari terdakwa menjadi terpidana.
“Tidak ada perlakuan khusus. Semua sesuai aturan. Lokasi penahanan tetap di Bengkulu,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Isnan Fajri, Jecky Haryanto, SH, membenarkan hal serupa.
Ia menyebut kliennya bersama Evriansyah juga akan menjalani masa hukuman di tempat yang sama.
“Berkas eksekusi sudah kami terima. Keduanya kini berstatus terpidana dan tetap ditahan di Bengkulu,” ungkap Jecky.
Kasus Gratifikasi dan Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 November 2024. Dua hari kemudian, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum berjalan cukup panjang, dengan tiga kali perpanjangan masa tahanan serta pemeriksaan terhadap 180 saksi oleh sembilan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA :Polda Bengkulu Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, 451 Liter Pertalite Disita
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rohidin Mersyah berupa 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, dan 349 dolar Singapura.
Jika tidak dibayar, harta terpidana akan disita dan diganti dengan hukuman tiga tahun penjara tambahan, serta pencabutan hak politik selama dua tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Adapun Sekda nonaktif Isnan Fajri dijatuhi 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan, sementara mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.
Menariknya, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang semula menuntut Rohidin 8 tahun, Isnan 6 tahun, dan Evriansyah 5 tahun.
Kini, ketiganya telah berstatus terpidana tetap dan akan menjalani masa hukumannya di Bengkulu sesuai ketetapan eksekusi KPK.








