“Secepatnya harus bisa diisi, karena ini akan berdampak pada karier ASN itu sendiri dan yang akan dirugikan adalah ASN itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, pengisian SKP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi dasar dalam penilaian kinerja, promosi jabatan, hingga pengembangan kompetensi pegawai. Tanpa SKP yang lengkap dan valid, proses penempatan maupun pengisian jabatan akan terhambat.
Inspektorat Turun Tangan, Sanksi Menanti
Untuk memastikan kepatuhan ASN, Pemkab Seluma kini mengerahkan Inspektorat Daerah guna menindaklanjuti ASN yang belum mengisi SKP.








