BENGKULU, RBMEDIA.ID- Babak hukum kasus ambrolnya anggaran rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara memasuki fase krusial.
Mantan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara, Andri Paisol, akhirnya harus menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin, 2 Februari 2026, Andri dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun.
BACA JUGA: Autopsi Mahasiswi UNIB Asal Papua Resmi Dibatalkan, Keluarga Pilih Pemulangan Jenazah
Tak hanya hukuman badan, JPU juga menuntut Andri membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp3 miliar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH itu berlangsung tegang. Terdakwa tampak tertunduk saat amar tuntutan dibacakan di ruang persidangan.
Jaksa Nilai Terdakwa Rugikan Negara Rp4,9 Miliar
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bengkulu Utara menilai Andri Paisol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,9 miliar.
Selain pidana penjara, jaksa juga membebankan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
Beban terberat yang harus ditanggung terdakwa adalah kewajiban membayar uang pengganti Rp3 miliar.
Apabila tidak mampu melunasi uang tersebut, maka harta bendanya akan disita.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Andri terancam pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun.
“Berdasarkan pasal 603 secara primair maka menuntut terdakwa Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan hukuman penjara sebagaimana telah dibacakan,” tegas JPU Kejari Bengkulu Utara, Rebbin, dikutip dari KORANRB.ID.
Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
BACA JUGA: Lowongan Outsourcing Dibuka, Antusiasme Warga Kepahiang Tembus 299 Pendaftar
Penasihat Hukum Siapkan Pleidoi
Di sisi lain, tim penasihat hukum Andri Paisol langsung menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Kuasa hukum terdakwa, Nuroni SH, menilai kliennya tidak memiliki niat jahat sejak awal dan hanya menjalankan perintah atasan dalam kapasitas administratif.
“Perbuatan terdakwa ini seharusnya dicermati secara utuh. Mens rea bukan pada klien kami, karena ia hanya menjalankan perintah sebagai bawahan,” ujar Nuroni usai persidangan.
Kasus ini diketahui baru menjadi bagian awal dari rangkaian perkara dugaan korupsi dana rutin Setwan DPRD Bengkulu Utara.
Dari empat tersangka yang telah ditetapkan penyidik, baru Andri Paisol yang berkas perkaranya memasuki tahap tuntutan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan pada tahap pembuktian.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik, sekaligus ujian komitmen penegakan hukum terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkungan legislatif daerah.








