BENGKULU, RBMEDIA.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid.
Permohonan tersebut diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, setelah seluruh persyaratan yang diminta Kejaksaan Agung RI dipenuhi.
“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” ujar Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, dikutip dari Antaranews.com, Selasa (16/9).
Menunggu Asesmen Interpol
Meski permohonan sudah diajukan, penerbitan red notice terhadap Riza Chalid belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.