JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Pangandaran menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp11,34 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Dana tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang diterbitkan pada 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Penerimaan DBH dari Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp4,72 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp4,51 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp209 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan
Dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pangandaran mendapat Rp816 juta.
Dana ini meliputi migas Rp486 juta, non migas Rp44 juta, panas bumi Rp197 juta, perkebunan Rp53 juta, dan sektor lainnya Rp34 juta.
Cukai Hasil Tembakau
Cukai Hasil Tembakau (CHT) memberikan tambahan Rp326 juta untuk DBH tahun 2025.
Sumber Daya Alam
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), total penerimaan mencapai Rp5,48 miliar.
Rinciannya, minyak bumi Rp170 juta, gas bumi Rp674 juta, landrent batubara Rp2,6 juta, royalti batubara Rp378 juta, serta panas bumi Rp4,25 miliar.
Dukungan APBD Daerah
Dalam KMK disebutkan, penyaluran DBH dapat diprioritaskan untuk mendukung kas daerah.
Dana ini membantu menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar di Kabupaten Pangandaran.
Dengan penyaluran ini, Pangandaran terima DBH Rp11,34 miliar yang siap memperkuat APBD 2025 dan mendukung pembangunan daerah.








