BENGKULU, RBMEDIA.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid.
Permohonan tersebut diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, setelah seluruh persyaratan yang diminta Kejaksaan Agung RI dipenuhi.
“Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud (Riza Chalid),” ujar Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, dikutip dari Antaranews.com, Selasa (16/9).
Menunggu Asesmen Interpol
Meski permohonan sudah diajukan, penerbitan red notice terhadap Riza Chalid belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA : AHY Pimpin Rakor Normalisasi Pelabuhan Pulau Baai dan Pembangunan Pulau Enggano
Untung menjelaskan, Markas Besar Interpol masih harus melakukan asesmen melalui Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) serta Notice and Diffusions Task Force (NDTF).
“Tentunya IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak CCCF dan NDTF Interpol Headquarters,” katanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Mohammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan tersebut.
Sejak 19 Agustus 2025, ia resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.
Paspor Dicabut, Jejak Riza di Negeri Jiran
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa paspor Riza Chalid telah dicabut untuk mempersempit ruang geraknya.
Dari hasil penelusuran, keberadaan Riza terdeteksi di Malaysia setelah ia meninggalkan Indonesia pada Februari 2025.
“Perlintasannya meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” ungkap Agus.
Pemerintah Indonesia kini tengah mengupayakan langkah hukum dan diplomasi untuk membawa pulang tersangka.
BACA JUGA : AHY Tinjau Pulau Baai: Infrastruktur Bengkulu untuk Perkuat Rantai Logistik Nasional
Pencabutan paspor dan pengajuan red notice dianggap sebagai strategi penting untuk memaksa kepulangan bos minyak tersebut ke tanah air.
Kasus ini menambah panjang daftar buronan kelas kakap yang dikejar aparat hukum Indonesia.
Upaya koordinasi antara Kejagung, Polri, dan Interpol menjadi penentu keberhasilan dalam menghadirkan Riza Chalid ke meja hijau.
Dengan perkembangan ini, publik menantikan hasil asesmen Interpol dan langkah tegas pemerintah untuk memastikan bahwa kasus besar ini tidak berhenti di tengah jalan.








