RBMEDIA.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa (16/9/2025) kemarin.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Dua terdakwa, yakni mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong, Jaya Merasa serta mantan Kasatpol PP, Ahmat Rifa’i dituntut bersalah karena dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp677 juta.
Jaksa Dandi Satya Permana, SH, selaku JPU menegaskan, pihaknya menilai kedua terdakwa tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar pemberatan tuntutan.
“Berdasarkan fakta yang ada maka kami menilai terdakwa tidak memberikan sikap yang koperatif, maka dari itu tuntutan bagi keduanya berdasarkan pasal 2 secara primair,” ungkap Dandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.
BACA JUGA : Kasus Kacab Bank, Polisi Ungkap Alasan Tak Terapkan Pasal Pembunuhan
Atas dasar itu, kedua terdakwa dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 6,5 tahun ditambah denda sebesar Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara.
Untuk terdakwa Jaya Merasa, diwajibkan mengganti Rp324.309.415, subsidair 4 tahun kurungan penjara.
Sedangkan Ahmat Rifa’i yang telah mencicil Rp50 juta, hanya dibebankan Rp277.450.000 subsidair 3 tahun kurungan.
Menurut JPU, pertimbangan tuntutan tidak hanya merujuk pada kerugian negara, tetapi juga sikap terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
BACA JUGA: Pangandaran Terima DBH Rp11,34 Miliar Tahun 2025
“Pertimbangan hukum yang ada, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait KKN, terdakwa belum pulihkan kerugian negara, dan terdakwa dinyatakan tidak kooperatif,” tambah Dandi.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, kedua terdakwa berpotensi menghadapi vonis berat jika majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.








