• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 20, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Kasus Korupsi Pemotongan Honorarium, Eks Bendahara dan Kasatpol PP Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pemotongan Honorarium, Eks Bendahara dan Kasatpol PP Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Febi Elmasdito by Febi Elmasdito
17 September 2025
in Bengkulu Raya, Perkara
Kasus Korupsi Pemotongan Honorarium, Eks Bendahara dan Kasatpol PP Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pemotongan Honorarium, Eks Bendahara dan Kasatpol PP Dituntut 6,5 Tahun Penjara

RBMEDIA.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa (16/9/2025) kemarin.

Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Dua terdakwa, yakni mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong, Jaya Merasa serta mantan Kasatpol PP, Ahmat Rifa’i dituntut bersalah karena dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp677 juta.

Jaksa Dandi Satya Permana, SH, selaku JPU menegaskan, pihaknya menilai kedua terdakwa tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar pemberatan tuntutan.

“Berdasarkan fakta yang ada maka kami menilai terdakwa tidak memberikan sikap yang koperatif, maka dari itu tuntutan bagi keduanya berdasarkan pasal 2 secara primair,” ungkap Dandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.

BACA JUGA : Kasus Kacab Bank, Polisi Ungkap Alasan Tak Terapkan Pasal Pembunuhan

Atas dasar itu, kedua terdakwa dituntut hukuman pidana penjara masing-masing selama 6,5 tahun ditambah denda sebesar Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Jaya Merasa, diwajibkan mengganti Rp324.309.415, subsidair 4 tahun kurungan penjara.

Sedangkan Ahmat Rifa’i yang telah mencicil Rp50 juta, hanya dibebankan Rp277.450.000 subsidair 3 tahun kurungan.

Menurut JPU, pertimbangan tuntutan tidak hanya merujuk pada kerugian negara, tetapi juga sikap terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA: Pangandaran Terima DBH Rp11,34 Miliar Tahun 2025

“Pertimbangan hukum yang ada, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait KKN, terdakwa belum pulihkan kerugian negara, dan terdakwa dinyatakan tidak kooperatif,” tambah Dandi.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan demikian, kedua terdakwa berpotensi menghadapi vonis berat jika majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

 

Tags: honorariumkorupsiSatpol PPsidangterdakwa
ShareSendTweet
Previous Post

Kasus Kacab Bank, Polisi Ungkap Alasan Tak Terapkan Pasal Pembunuhan

Next Post

Oknum TNI Terlibat Penculikan Kacab Bank, Dijanjikan Rp100 Juta

Related Posts

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang
Perkara

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko
Perkara

Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko
Perkara

Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut
Perkara

Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
UNIB Hadirkan 4 Layanan Konseling untuk Kesehatan Mental
Bengkulu Raya

UNIB Hadirkan 4 Layanan Konseling untuk Kesehatan Mental

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Next Post
Oknum TNI Terlibat Penculikan Kacab Bank, Dijanjikan Rp100 Juta

Oknum TNI Terlibat Penculikan Kacab Bank, Dijanjikan Rp100 Juta

Helmi Hasan Pastikan Balita Seluma Dirawat Intensif, Rumah Orang Tua Akan Dibedah

Helmi Hasan Pastikan Balita Seluma Dirawat Intensif, Rumah Orang Tua Akan Dibedah

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,152)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (1,963)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Aturan Konsumsi Rapat 2026 Kini Lebih Selektif
  • Kendaraan Dinas dan Seragam ASN 2026 Kini Diatur
  • Sewa Kendaraan Dinas 2026 Kini Diatur Lebih Fleksibel
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.