• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Jumat, Agustus 14, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Kasus Kacab Bank, Polisi Ungkap Alasan Tak Terapkan Pasal Pembunuhan

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
17 September 2025
in News
Kasus Kacab Bank, Polisi Ungkap Alasan Tak Terapkan Pasal Pembunuhan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyampaikan penjelasan ini saat konferensi pers (Dok-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa para tersangka kasus penculikan yang menewaskan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, MIP (37), tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Alasannya, sejak awal para pelaku tidak memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban, melainkan hanya ingin melakukan penculikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyampaikan penjelasan ini saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9).

“Terkait masalah dikenakan Pasal 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340 itu betul-betul niatnya membunuh dengan merancangkannya. Namun, dalam kasus ini niat dari para pelaku adalah melakukan penculikan, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Wira dikutip dari Antaranews.com.

BACA JUGA : Red Notice Riza Chalid Diajukan, Buron Kasus Korupsi Minyak Terendus di Malaysia

Jeratan Hukum bagi Para Pelaku

Dalam kasus ini, sebanyak 15 tersangka dari kalangan sipil ditetapkan sebagai pelaku.

Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan serta Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum.

Kedua pasal itu dapat dikenakan apabila perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Wira.

Polisi juga memastikan penyidikan kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas.

Para tersangka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, eksekutor penculikan, hingga mereka yang mengawal proses pengendalian korban.

Kronologi Kekerasan yang Dialami Korban

Meski para tersangka tidak berniat membunuh, fakta di lapangan menunjukkan korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa korban sempat melakukan perlawanan ketika hendak dilakban dan diikat.

“Korban melawan sehingga para pelaku memukulnya hingga lemas di dalam mobil,” kata Abdul Rahim.

Akibat tindak kekerasan tersebut, kondisi korban semakin melemah.

Tak lama kemudian, ia ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kawasan persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan tangan dan kaki terikat serta mulut tertutup lakban.

BACA JUGA : AHY Pimpin Rakor Normalisasi Pelabuhan Pulau Baai dan Pembangunan Pulau Enggano

Harapan Transparansi Penegakan Hukum

Kasus penculikan yang berujung maut ini menyita perhatian publik karena melibatkan banyak tersangka dan menewaskan seorang pejabat bank.

Polisi menegaskan, proses hukum akan dilakukan transparan agar seluruh pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Meski pasal pembunuhan berencana tidak diterapkan, publik berharap hukuman yang dijatuhkan tetap memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Peristiwa ini juga menjadi peringatan keras atas maraknya tindak kriminal terorganisasi yang bisa menimpa siapa saja.

Tags: bankKepala Cabang Pembantupara pelakupasal pembunuhanpenculikanpolda metro Jaya
ShareSendTweet
Previous Post

Red Notice Riza Chalid Diajukan, Buron Kasus Korupsi Minyak Terendus di Malaysia

Next Post

Kasus Korupsi Pemotongan Honorarium, Eks Bendahara dan Kasatpol PP Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Kasus Korupsi Pemotongan Honorarium, Eks Bendahara dan Kasatpol PP Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pemotongan Honorarium, Eks Bendahara dan Kasatpol PP Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Oknum TNI Terlibat Penculikan Kacab Bank, Dijanjikan Rp100 Juta

Oknum TNI Terlibat Penculikan Kacab Bank, Dijanjikan Rp100 Juta

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.