JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa para tersangka kasus penculikan yang menewaskan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, MIP (37), tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Alasannya, sejak awal para pelaku tidak memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban, melainkan hanya ingin melakukan penculikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyampaikan penjelasan ini saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9).
“Terkait masalah dikenakan Pasal 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340 itu betul-betul niatnya membunuh dengan merancangkannya. Namun, dalam kasus ini niat dari para pelaku adalah melakukan penculikan, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Wira dikutip dari Antaranews.com.
BACA JUGA : Red Notice Riza Chalid Diajukan, Buron Kasus Korupsi Minyak Terendus di Malaysia
Jeratan Hukum bagi Para Pelaku
Dalam kasus ini, sebanyak 15 tersangka dari kalangan sipil ditetapkan sebagai pelaku.
Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan serta Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum.
Kedua pasal itu dapat dikenakan apabila perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Wira.
Polisi juga memastikan penyidikan kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas.
Para tersangka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, eksekutor penculikan, hingga mereka yang mengawal proses pengendalian korban.
Kronologi Kekerasan yang Dialami Korban
Meski para tersangka tidak berniat membunuh, fakta di lapangan menunjukkan korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa korban sempat melakukan perlawanan ketika hendak dilakban dan diikat.
“Korban melawan sehingga para pelaku memukulnya hingga lemas di dalam mobil,” kata Abdul Rahim.
Akibat tindak kekerasan tersebut, kondisi korban semakin melemah.
Tak lama kemudian, ia ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kawasan persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan tangan dan kaki terikat serta mulut tertutup lakban.
BACA JUGA : AHY Pimpin Rakor Normalisasi Pelabuhan Pulau Baai dan Pembangunan Pulau Enggano
Harapan Transparansi Penegakan Hukum
Kasus penculikan yang berujung maut ini menyita perhatian publik karena melibatkan banyak tersangka dan menewaskan seorang pejabat bank.
Polisi menegaskan, proses hukum akan dilakukan transparan agar seluruh pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski pasal pembunuhan berencana tidak diterapkan, publik berharap hukuman yang dijatuhkan tetap memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Peristiwa ini juga menjadi peringatan keras atas maraknya tindak kriminal terorganisasi yang bisa menimpa siapa saja.








