BACA JUGA : BKSDA Bengkulu Imbau Warga Lebong Waspada Kemunculan Harimau Sumatra
Korban AQ kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya.
Laporan itu sampai kepada orang tua, yang akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Bogor pada 11 Agustus 2025.
Menurut Teguh, laporan inilah yang menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.
“Kami langsung memproses laporan dengan memeriksa saksi, melakukan visum di RSUD Cibinong, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Proses Penyelidikan
Penyelidikan berjalan hingga akhir Agustus dengan melibatkan tujuh saksi. Pada 27 Agustus, korban menjalani pemeriksaan psikologis.