SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabar gembira datang bagi Kabupaten Mandailing Natal.
Pemerintah pusat resmi menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,8 miliar untuk tahun anggaran 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana tersebut berasal dari beberapa sektor penerimaan negara.
BACA JUGA: Langkat Terima DBH 2025 Rp10,9 Miliar
Rinciannya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,41 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp7,91 miliar, Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rp13,9 juta, serta Sumber Daya Alam (SDA) Rp1,47 miliar.
Sektor PBB mendominasi penerimaan DBH Mandailing Natal.
Kontribusi terbesar datang dari panas bumi yang mencapai Rp6,32 miliar.
Selain itu, sektor perkebunan juga menyumbang Rp1,27 miliar.
Dari sisi SDA, royalti batubara menyumbang Rp950,8 juta.
BACA JUGA: Polres Tangkap Dua Kakek Pelaku Pencabulan, Polisi: Korban Alami Trauma Berat
Sementara panas bumi Rp433,3 juta dan kehutanan Rp56,7 juta.
“DBH ini penting untuk memperkuat kas daerah. Dana bisa digunakan menyelesaikan belanja yang belum terbayar,” tulis KMK dalam ketentuannya.
Penyaluran ini diharapkan menjadi angin segar bagi Mandailing Natal.
Terutama untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah berbagai kebutuhan pembangunan.
Pemerintah daerah kini dituntut memanfaatkan dana tersebut secara efektif.
Dengan begitu, DBH bisa memberi dampak langsung pada masyarakat.








