SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendapat kabar baik pada 2025.
Pemerintah pusat memastikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,9 miliar untuk daerah tersebut.
Kucuran dana itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil.
Keputusan ini ditandatangani pada 24 Juli 2025.
BACA JUGA: Polres Tangkap Dua Kakek Pelaku Pencabulan, Polisi: Korban Alami Trauma Berat
Mekanisme penyaluran dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Langkah ini bertujuan agar dana bisa segera dimanfaatkan pemerintah daerah.
“Penyaluran DBH dilakukan secara langsung dan transparan. Tujuannya agar manfaat dana bisa segera dirasakan masyarakat,” tegas Kementerian Keuangan.
Rincian DBH Langkat 2025
Total DBH Rp10.930.586.000 untuk Kabupaten Langkat bersumber dari beberapa pos penerimaan negara.
Pajak Penghasilan (PPh): Rp2.033.070.000
PPh Pasal 21: Rp1.875.435.000
PPh Pasal 25/29: Rp157.635.000
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp8.493.504.000
Bagian Daerah Migas: Rp3.888.160.000
BACA JUGA: Resmi Hadir Akhir September, Xiaomi 17 Series Tawarkan Desain Futuristik
Bagian Daerah Non Migas: Rp64.833.000
Bagian Daerah Panas Bumi: Rp114.173.000
Bagian Daerah Perhutanan: Rp12.386.000
Bagian Daerah Perkebunan: Rp4.379.697.000
Bagian Daerah Sektor Lainnya: Rp34.255.000
Cukai Hasil Tembakau (CHT): Rp13.793.000
Sumber Daya Alam (SDA): Rp390.219.000
Landrent Batubara: Rp8.108.000
Royalti Batubara: Rp369.869.000
Panas Bumi: Rp12.242.000
Penting untuk Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan memanfaatkan DBH ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Tambahan dana Rp10,9 miliar bisa digunakan untuk meningkatkan layanan publik, memperbaiki infrastruktur, hingga mendorong sektor pendidikan dan kesehatan.
DBH juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat keuangan daerah.
BACA JUGA: Bocoran Kamera Xiaomi 17 Series: Triple 50MP Racikan Leica
Dengan adanya transfer langsung dari pusat, daerah memiliki sumber tambahan yang bisa mempercepat program prioritas.
Sejumlah pihak menilai, DBH 2025 akan membantu pemerintah Langkat lebih fleksibel dalam membiayai kegiatan pembangunan.
Selain itu, masyarakat pun diharapkan dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Harapan untuk Transparansi
Kementerian Keuangan menegaskan, setiap penyaluran DBH harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah diminta memastikan penggunaan dana sesuai kebutuhan masyarakat.
“Dengan tambahan dana ini, pelayanan publik di daerah diharapkan meningkat dan pembangunan dapat lebih merata,” tulis KMK dalam keterangannya.
Dengan adanya kucuran Rp10,9 miliar ini, Langkat memiliki peluang besar untuk memperkuat keuangan daerah.
Keberhasilan penggunaan DBH akan sangat ditentukan oleh transparansi, pengawasan, dan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.








