JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Pangandaran menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp11,34 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Dana tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 yang diterbitkan pada 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Penerimaan DBH dari Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp4,72 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp4,51 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp209 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan
Dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pangandaran mendapat Rp816 juta.
Dana ini meliputi migas Rp486 juta, non migas Rp44 juta, panas bumi Rp197 juta, perkebunan Rp53 juta, dan sektor lainnya Rp34 juta.