JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Bandung Barat menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 sebesar Rp14,44 miliar dari pemerintah pusat.
Dana ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Penerimaan terbesar datang dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp6,40 miliar.
BACA JUGA: Banjar Terima DBH Rp11,14 Miliar dari Pemerintah
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp6,03 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp372 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan
Sumber PBB menyumbang Rp848 juta.
Dana ini terdiri dari migas Rp496 juta, non migas Rp80 juta, panas bumi Rp197 juta, perkebunan Rp40 juta, dan sektor lain Rp33 juta.
Cukai Hasil Tembakau
Dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Bandung Barat menerima Rp369 juta.
Sumber Daya Alam
Sektor Sumber Daya Alam (SDA) memberikan Rp6,82 miliar.
Terdiri dari gas bumi Rp734 juta, landrent batubara Rp2,8 juta, royalti batubara Rp362 juta, panas bumi Rp5,68 miliar, dan kehutanan Rp42 juta.
Dukungan APBD Daerah
Dalam KMK disebutkan, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil dapat diprioritaskan untuk mendukung kas daerah.
Dana ini membantu menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar di Kabupaten Bandung Barat.
Dengan tambahan DBH ini, Bandung Barat terima Rp14,44 miliar yang siap memperkuat APBD 2025 serta mendukung pembangunan daerah.








