Sesampainya di lapas, ia ditempatkan sementara di blok khusus Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Sejauh ini, Kejari Rejang Lebong sudah memanggil sekitar 46 saksi, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) internal RSUD, pihak eksternal, maupun rekanan.
Namun, dari puluhan saksi tersebut baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, Fransisco belum memberikan kepastian.
Menurutnya, semua bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
“Sepanjang masih ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejari Rejang Lebong akan terus mengejar tanpa pengecualian,” tegasnya.