BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan penipuan dengan modus pembangunan rumah subsidi fiktif memasuki babak baru.
Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan Febriansyah (44), warga Sungai Rupat, Kecamatan Selebar.
Ia diduga memperdaya korban dengan janji manis pembangunan rumah bersubsidi, namun hingga uang ratusan juta berpindah tangan, rumah yang dijanjikan tak pernah terwujud.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Setelah proses penyelidikan selesai, perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bengkulu pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB dengan disaksikan langsung penyidik Polda.
Ditahan 20 Hari, Menunggu Persidangan
Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
BACA JUGA : Mantan Direktur RSUD Curup Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp2,1 Miliar
Ia didampingi Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH.
“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas kasus pembangunan rumah subsidi fiktif dengan tersangka Febriansyah. Selanjutnya, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujar Rusydi dikutip dari KORANRB.ID.
Dengan status tersangka, Febriansyah kini mendekam di tahanan Kejari.
Penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum sekaligus mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Jerat Hukum Berlapis
Aksi penipuan ini tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga menyentuh regulasi perlindungan konsumen dan perumahan.
“Atas aksinya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Rusydi.
Ancaman pidana tersebut memperlihatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menyalahi aturan mendasar dalam penyediaan perumahan rakyat.
Kronologi Penipuan
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari janji tersangka membangun rumah subsidi bagi korban.
Korban percaya, sehingga menandatangani akad perjanjian jual beli rumah perumnas.
Tidak hanya itu, korban juga menyerahkan uang senilai Rp120 juta kepada tersangka.
Namun, janji pembangunan rumah tersebut tak pernah ditepati.
Hingga waktu berlalu, rumah yang dijanjikan tak kunjung berdiri.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Proyek Jalan di Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Bupati Dodi Reza Alex
“Untuk kronologi, tersangka ini mulanya berjanji membangun rumah subsidi. Korban sudah membayar Rp120 juta, tetapi rumah tidak dibangun. Korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi, dan polisi bergerak mengamankan tersangka,” jelas Rusydi.
Upaya Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Rumah subsidi merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak.
Modus penipuan dengan memanfaatkan program tersebut jelas mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan rakyat.
Ke depan, Kejari Bengkulu memastikan proses hukum akan berjalan transparan.
Persidangan diharapkan bisa membuka fakta-fakta baru, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku yang mencoba meraup keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat.








