• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 13, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Janji Manis Rumah Subsidi Berujung Penipuan, Warga Bengkulu Ditahan Jaksa

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
19 September 2025
in News
Janji Manis Rumah Subsidi Berujung Penipuan, Warga Bengkulu Ditahan Jaksa

Tersangka kasus pembangunan perumahan subsidi fiktif sedang digring Jaksa Kejari Bengkulu (dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan penipuan dengan modus pembangunan rumah subsidi fiktif memasuki babak baru.

Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan Febriansyah (44), warga Sungai Rupat, Kecamatan Selebar.

Ia diduga memperdaya korban dengan janji manis pembangunan rumah bersubsidi, namun hingga uang ratusan juta berpindah tangan, rumah yang dijanjikan tak pernah terwujud.

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Setelah proses penyelidikan selesai, perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bengkulu pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB dengan disaksikan langsung penyidik Polda.

Ditahan 20 Hari, Menunggu Persidangan

Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.

BACA JUGA : Mantan Direktur RSUD Curup Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp2,1 Miliar

Ia didampingi Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH.

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas kasus pembangunan rumah subsidi fiktif dengan tersangka Febriansyah. Selanjutnya, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujar Rusydi dikutip dari KORANRB.ID.

Dengan status tersangka, Febriansyah kini mendekam di tahanan Kejari.

Penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum sekaligus mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Jerat Hukum Berlapis

Aksi penipuan ini tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga menyentuh regulasi perlindungan konsumen dan perumahan.

“Atas aksinya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Rusydi.

Ancaman pidana tersebut memperlihatkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menyalahi aturan mendasar dalam penyediaan perumahan rakyat.

Kronologi Penipuan

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari janji tersangka membangun rumah subsidi bagi korban.

Korban percaya, sehingga menandatangani akad perjanjian jual beli rumah perumnas.

Tidak hanya itu, korban juga menyerahkan uang senilai Rp120 juta kepada tersangka.

Namun, janji pembangunan rumah tersebut tak pernah ditepati.

Hingga waktu berlalu, rumah yang dijanjikan tak kunjung berdiri.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

BACA JUGA : Kasus Korupsi Proyek Jalan di Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Bupati Dodi Reza Alex

“Untuk kronologi, tersangka ini mulanya berjanji membangun rumah subsidi. Korban sudah membayar Rp120 juta, tetapi rumah tidak dibangun. Korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi, dan polisi bergerak mengamankan tersangka,” jelas Rusydi.

Upaya Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Rumah subsidi merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak.

Modus penipuan dengan memanfaatkan program tersebut jelas mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan rakyat.

Ke depan, Kejari Bengkulu memastikan proses hukum akan berjalan transparan.

Persidangan diharapkan bisa membuka fakta-fakta baru, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku yang mencoba meraup keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat.

Tags: bengkuluKasus dugaan penipuanKejaksaan Negerimemperdaya korbanmodus pembangunanrumah subsidi fiktif
ShareSendTweet
Previous Post

Mantan Direktur RSUD Curup Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp2,1 Miliar

Next Post

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp13 Miliar

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Janji Manis Rumah Subsidi Berujung Penipuan, Warga Bengkulu Ditahan Jaksa

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp13 Miliar

Haaland Pecahkan Rekor 50 Gol Liga Champions Tercepat, Lampaui Legenda Eropa

Haaland Pecahkan Rekor 50 Gol Liga Champions Tercepat, Lampaui Legenda Eropa

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,937)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk
  • BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk
  • BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.