SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) 2025 dari pemerintah pusat.
Total dana yang diterima mencapai Rp7,1 miliar.
Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025, yang ditetapkan 24 Juli 2025.
Rincian Dana Bagi Hasil
Berdasarkan data resmi, DBH untuk Kabupaten Deli Serdang terdiri dari beberapa sektor:
Pajak Penghasilan (PPh): Rp3,92 miliar
BACA JUGA: Ekonomi Bengkulu Tumbuh 4,99% di Tengah Tantangan
PPh Pasal 21: Rp3,70 miliar
PPh Pasal 25/29: Rp216,27 juta
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp2,81 miliar
Migas: Rp205,51 juta
Non Migas: Rp32,83 juta
Panas Bumi: Rp79,64 juta
Perhutanan: Rp6,66 juta
Perkebunan: Rp2,45 miliar
BACA JUGA: Transaksi Digital Bengkulu Triwulan II 2025 Melejit
Sektor Lainnya: Rp32,76 juta
Cukai Hasil Tembakau (CHT): Rp14,10 juta
Sumber Daya Alam (SDA): Rp354,06 juta
Landrent Batubara: Rp7,71 juta
Royalti Batubara: Rp328,20 juta
Panas Bumi: Rp10,92 juta
Kehutanan: Rp7,21 juta
Secara keseluruhan, total Dana Bagi Hasil untuk Kabupaten Deli Serdang mencapai Rp7,1 miliar.
Penyaluran untuk Kebutuhan Daerah
Dalam KMK tersebut ditegaskan, penyaluran kurang bayar DBH dapat diprioritaskan untuk mendukung kas daerah.
BACA JUGA: Kemiskinan Bengkulu Turun di Tengah TPT dan NTP Melemah
Dana ini bisa digunakan menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
“Dana Bagi Hasil ini bisa langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak pemerintah daerah,” tertulis dalam KMK.
Harapan Pemanfaatan DBH
Tambahan DBH ini diharapkan memperkuat kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang didorong memanfaatkan dana secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.








