KAUR, RBMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 terus bergulir.
Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menemukan fakta baru.
Hasil penghitungan ulang menunjukkan kerugian negara (KN) bertambah Rp2 miliar dari temuan awal sebesar Rp11 miliar.
Dengan demikian, total kerugian kini mencapai Rp13 miliar, lebih dari separuh anggaran perjalanan dinas senilai Rp21 miliar.
BACA JUGA : Janji Manis Rumah Subsidi Berujung Penipuan, Warga Bengkulu Ditahan Jaksa
Fakta Baru dari Penghitungan Ulang
Kepala Kejari Kaur, Dr. Jainah SH, MH, melalui Kasi Intelijen sekaligus Plh Kasi Pidsus Kejari Kaur, Albert SH, MH, membenarkan adanya temuan terbaru tersebut.
“Untuk KN bertambah Rp2 miliar, ini setelah kita melakukan penghitungan ulang pasca penetapan empat tersangka,” ujar Albert dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, sumber tambahan kerugian itu masih berasal dari kegiatan perjalanan dinas para pemegang anggaran.
Namun, rincian detailnya belum dapat dipublikasikan karena akan dibuka dalam persidangan.
Albert menegaskan, temuan ini bisa memperberat hukuman tersangka atau bahkan menyeret pihak baru sebagai tersangka.
“Tambahan KN tersebut sumbernya dari para pemegang anggaran, namun untuk rinciannya tidak bisa disampaikan sekarang,” jelasnya.
Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan
Albert juga menyampaikan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap.
Pada Senin, 15 September 2025 lalu, kasus ini resmi masuk tahap II.
Dalam waktu dekat, berkas akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk pembacaan tuntutan.
“Terkait progres penanganan kasus, tahap II sudah selesai Senin yang lalu,” terang Albert.
Ia menegaskan, Kejari Kaur tidak pernah tebang pilih dalam mengusut kasus ini.
Semua pihak yang terlibat telah dimintai keterangan, hanya saja penetapan tersangka baru tetap membutuhkan bukti yang kuat.
“Kalau bukti yang dikumpulkan kuat dan lengkap, maka akan ada penetapan tersangka baru. Kita tidak pernah tebang pilih dalam menjalankan proses hukum,” tegasnya.
Albert juga mengungkapkan bahwa sejak penetapan empat tersangka, tim penyidik berhasil memulihkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar dari para anggota DPRD Kaur.
BACA JUGA : Mantan Direktur RSUD Curup Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp2,1 Miliar
Artinya, masih ada sekitar Rp4,5 miliar kerugian negara yang belum berhasil dikembalikan.
Respons Penasehat Hukum
Di sisi lain, Penasehat Hukum (PH) tiga tersangka mengaku belum menerima jawaban atas surat yang mereka layangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Surat tersebut berisi permohonan agar penyidikan dilanjutkan terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat.
“Surat yang kita layangkan belum ada jawaban, kita akan lihat di fakta persidangan. Kalau memang ada fakta yang signifikan, berdasarkan itulah nanti kita akan menentukan langkah,” ungkap PH.
Mereka menilai beberapa pihak, mulai dari bendahara kegiatan, anggota dewan, hingga pihak travel, jelas terlibat dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Namun, hingga kini mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.
PH pun menyiapkan strategi untuk membuktikan keterlibatan pihak lain saat persidangan berlangsung.








