CURUP, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan makan minum pasien dan nonpasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 semakin menemui titik terang.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tersangka baru pada Kamis (18/9/2025) petang.
Tersangka tersebut adalah mantan Direktur RSUD Curup periode 2022–2023, dr. RV.
Penetapan ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran Rp2,1 miliar yang tidak melewati proses tender resmi.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Proyek Jalan di Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Bupati Dodi Reza Alex
Penetapan Tersangka Usai Pemeriksaan Panjang
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah ditemukannya bukti baru yang menguatkan peran dr. RV sebagai pengguna anggaran (PA).
“Tersangka merupakan pengguna anggaran. Artinya, tidak mungkin ia tidak mengetahui kegiatan yang tidak melalui proses tender,” ujar Fransisco dikutip dari KORANRB.ID.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dr. RV menjalani pemeriksaan intensif selama 4,5 jam oleh tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan 18 pertanyaan seputar penggunaan anggaran.
Dari hasil estimasi Kejari, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai Rp800 juta.
Karena dianggap berpotensi menghambat jalannya penyidikan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Kajari menjelaskan, dr. RV dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara secara subsidair, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelas Fransisco.
Ia menambahkan, berkas perkara dr. RV dipisahkan (split) dari dua tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan, yakni RI selaku rekanan pengadaan dan DW sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
BACA JUGA : Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Tinggalkan Kursi Menteri BUMN
Perkembangan Penyidikan dan Langkah Lanjutan
Pantauan di lapangan, setelah resmi ditetapkan tersangka, dr. RV yang mengenakan rompi oranye dan diborgol langsung digiring ke mobil tahanan Kejari menuju Lapas Kelas IIA Curup.
Sesampainya di lapas, ia ditempatkan sementara di blok khusus Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Sejauh ini, Kejari Rejang Lebong sudah memanggil sekitar 46 saksi, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) internal RSUD, pihak eksternal, maupun rekanan.
Namun, dari puluhan saksi tersebut baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, Fransisco belum memberikan kepastian.
Menurutnya, semua bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
“Sepanjang masih ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejari Rejang Lebong akan terus mengejar tanpa pengecualian,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan makan minum pada 2022 senilai Rp1 miliar dan pada 2023 sebesar Rp1,3 miliar.
Kedua kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme lelang resmi, sehingga membuka peluang penyimpangan.








