• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Mantan Direktur RSUD Curup Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp2,1 Miliar

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
19 September 2025
in News
Mantan Direktur RSUD Curup Jadi Tersangka Baru Korupsi Rp2,1 Miliar

Mantan Direktur RSUD Curup, dr. RV saat digiring menuju mobil tahanan setelah ditetapkan tersangka korupsi (dok-KORANRB.ID)

CURUP, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan makan minum pasien dan nonpasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 semakin menemui titik terang.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tersangka baru pada Kamis (18/9/2025) petang.

Tersangka tersebut adalah mantan Direktur RSUD Curup periode 2022–2023, dr. RV.

Penetapan ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran Rp2,1 miliar yang tidak melewati proses tender resmi.

BACA JUGA : Kasus Korupsi Proyek Jalan di Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Bupati Dodi Reza Alex

Penetapan Tersangka Usai Pemeriksaan Panjang

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah ditemukannya bukti baru yang menguatkan peran dr. RV sebagai pengguna anggaran (PA).

“Tersangka merupakan pengguna anggaran. Artinya, tidak mungkin ia tidak mengetahui kegiatan yang tidak melalui proses tender,” ujar Fransisco dikutip dari KORANRB.ID.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dr. RV menjalani pemeriksaan intensif selama 4,5 jam oleh tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan 18 pertanyaan seputar penggunaan anggaran.

Dari hasil estimasi Kejari, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai Rp800 juta.

Karena dianggap berpotensi menghambat jalannya penyidikan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Kajari menjelaskan, dr. RV dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara secara subsidair, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelas Fransisco.

Ia menambahkan, berkas perkara dr. RV dipisahkan (split) dari dua tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan, yakni RI selaku rekanan pengadaan dan DW sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

BACA JUGA : Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Tinggalkan Kursi Menteri BUMN

Perkembangan Penyidikan dan Langkah Lanjutan

Pantauan di lapangan, setelah resmi ditetapkan tersangka, dr. RV yang mengenakan rompi oranye dan diborgol langsung digiring ke mobil tahanan Kejari menuju Lapas Kelas IIA Curup.

Sesampainya di lapas, ia ditempatkan sementara di blok khusus Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Sejauh ini, Kejari Rejang Lebong sudah memanggil sekitar 46 saksi, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) internal RSUD, pihak eksternal, maupun rekanan.

Namun, dari puluhan saksi tersebut baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka utama.

Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru, Fransisco belum memberikan kepastian.

Menurutnya, semua bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.

“Sepanjang masih ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejari Rejang Lebong akan terus mengejar tanpa pengecualian,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan makan minum pada 2022 senilai Rp1 miliar dan pada 2023 sebesar Rp1,3 miliar.

Kedua kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme lelang resmi, sehingga membuka peluang penyimpangan.

Tags: kasus dugaan korupsikejaripengadaan bahanrejang lebongRSUD Curuptersangka baru
ShareSendTweet
Previous Post

Deli Serdang Terima DBH 2025 Rp7,1 Miliar

Next Post

Janji Manis Rumah Subsidi Berujung Penipuan, Warga Bengkulu Ditahan Jaksa

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Janji Manis Rumah Subsidi Berujung Penipuan, Warga Bengkulu Ditahan Jaksa

Janji Manis Rumah Subsidi Berujung Penipuan, Warga Bengkulu Ditahan Jaksa

Janji Manis Rumah Subsidi Berujung Penipuan, Warga Bengkulu Ditahan Jaksa

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kerugian Negara Membengkak Jadi Rp13 Miliar

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.