Sementara secara subsidair, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelas Fransisco.
Ia menambahkan, berkas perkara dr. RV dipisahkan (split) dari dua tersangka lain yang sebelumnya sudah ditetapkan, yakni RI selaku rekanan pengadaan dan DW sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
BACA JUGA : Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Tinggalkan Kursi Menteri BUMN
Perkembangan Penyidikan dan Langkah Lanjutan
Pantauan di lapangan, setelah resmi ditetapkan tersangka, dr. RV yang mengenakan rompi oranye dan diborgol langsung digiring ke mobil tahanan Kejari menuju Lapas Kelas IIA Curup.