“Tersangka merupakan pengguna anggaran. Artinya, tidak mungkin ia tidak mengetahui kegiatan yang tidak melalui proses tender,” ujar Fransisco dikutip dari KORANRB.ID.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dr. RV menjalani pemeriksaan intensif selama 4,5 jam oleh tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan 18 pertanyaan seputar penggunaan anggaran.
Dari hasil estimasi Kejari, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai Rp800 juta.
Karena dianggap berpotensi menghambat jalannya penyidikan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Kajari menjelaskan, dr. RV dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.