CURUP, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan makan minum pasien dan nonpasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 semakin menemui titik terang.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tersangka baru pada Kamis (18/9/2025) petang.
Tersangka tersebut adalah mantan Direktur RSUD Curup periode 2022–2023, dr. RV.
Penetapan ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran Rp2,1 miliar yang tidak melewati proses tender resmi.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Proyek Jalan di Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Bupati Dodi Reza Alex
Penetapan Tersangka Usai Pemeriksaan Panjang
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah ditemukannya bukti baru yang menguatkan peran dr. RV sebagai pengguna anggaran (PA).