BACA JUGA :Aksi Brutal di Lempuing: Dua Remaja Bengkulu Ditangkap Polisi Setelah Bacok Teman Sebaya
“KPK mendalami bagaimana hasil audit internal dan siapa saja yang mengetahui proses pengadaan tanah di PT HK,” tambah Budi.
KPK mencurigai adanya rekayasa dalam transaksi pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda, Provinsi Lampung, yang menjadi bagian dari proyek JTTS.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka individu dan satu tersangka korporasi, yakni:
1. Bintang Perbowo (BP) – mantan Dirut PT Hutama Karya,
2. M. Rizal Sutjipto (RS) – mantan Kepala Divisi PT HK,
3. Iskandar Zulkarnaen (IZ) – Komisaris PT STJ (meninggal dunia 8 Agustus 2024), dan