• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 20, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

KPK Dalami Dugaan Rencana Dini Jual Beli Tanah Tol Trans Sumatera, Kerugian Negara Rp205 Miliar

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
14 Oktober 2025
in News, Tak Berkategori
KPK Dalami Dugaan Rencana Dini Jual Beli Tanah Tol Trans Sumatera, Kerugian Negara Rp205 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) (Persero) Bintang Perbowo (kedua kanan) bersama mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK (Persero) M Rizal Sutjipto (kedua kiri) dikawal petugas KPK (Instagram-duniahariini17)

RBMEDIA.ID, BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 yang menyeret nama mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo (BP).

Terbaru, penyidik KPK mendalami waktu perencanaan jual beli tanah yang diduga telah disusun sejak Bintang masih menjabat di PT Wijaya Karya (Wika) (Persero).

KPK Periksa Sejumlah Saksi untuk Ungkap Skema Awal

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan saat pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Wika, Neneng Rahmawati, sebagai saksi pada Senin (13/10).

BACA JUGA :Waspada HIV di Usia Produktif, Dinkes Bengkulu Temukan 17.695 Warga Berisiko Tinggi

“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Budi, dikutip dari Antaranews.com, Selasa (14/10).

Bintang Perbowo diketahui menjabat sebagai Dirut PT Wika sebelum pindah ke PT Hutama Karya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri apakah perencanaan pengadaan lahan proyek tol itu sudah dimulai sejak masa kepemimpinannya di perusahaan sebelumnya.

Selain itu, KPK juga memeriksa Andi Heriansyah dari pihak swasta serta Achmad Yahya, seorang pensiunan, untuk mendalami proses penjualan tanah kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ)—perusahaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Pengadaan Lahan Diduga Sarat Manipulasi

Lebih lanjut, penyidik turut meminta keterangan Subehi Anwar, staf Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT HK, untuk menggali hasil pemeriksaan internal perusahaan terkait proses pengadaan lahan tersebut.

BACA JUGA :Aksi Brutal di Lempuing: Dua Remaja Bengkulu Ditangkap Polisi Setelah Bacok Teman Sebaya

“KPK mendalami bagaimana hasil audit internal dan siapa saja yang mengetahui proses pengadaan tanah di PT HK,” tambah Budi.

KPK mencurigai adanya rekayasa dalam transaksi pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda, Provinsi Lampung, yang menjadi bagian dari proyek JTTS.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka individu dan satu tersangka korporasi, yakni:

1. Bintang Perbowo (BP) – mantan Dirut PT Hutama Karya,

2. M. Rizal Sutjipto (RS) – mantan Kepala Divisi PT HK,

3. Iskandar Zulkarnaen (IZ) – Komisaris PT STJ (meninggal dunia 8 Agustus 2024), dan

4. PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) – sebagai tersangka korporasi.

KPK menegaskan, meskipun salah satu tersangka, Iskandar Zulkarnaen, telah meninggal dunia, proses hukum terhadap pihak lainnya tetap berlanjut.

“Kematian salah satu tersangka tidak menghentikan penyidikan terhadap korporasi maupun pelaku lain,” ujar Budi menegaskan.

Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar

Setelah melakukan audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK mengumumkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar.

Rinciannya, Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran PT HK kepada PT STJ atas pembelian lahan di Bakauheni, serta Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda.

Pada 6 Agustus 2025, KPK resmi menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto untuk mempercepat proses penyidikan.

Langkah ini sekaligus menandai keseriusan KPK dalam mengungkap praktik korupsi pada proyek strategis nasional.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengadaan lahan proyek infrastruktur. KPK akan terus memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai aturan,” tegas Budi.

Dengan temuan baru ini, KPK berharap dapat menuntaskan penyidikan dan membawa kasus tersebut ke tahap penuntutan.

Penegakan hukum diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proyek besar yang menyangkut kepentingan publik.

Tags: jual beli tanahkasus dugaan korupsikpkpengadaan lahanpenyidikanTol Trans Sumatera
ShareSendTweet
Previous Post

Waspada HIV di Usia Produktif, Dinkes Bengkulu Temukan 17.695 Warga Berisiko Tinggi

Next Post

Tragedi Wanita Hamil Dibunuh dengan Sadis di Hotel, Polisi Ungkap Sketsa Pelaku

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Permenkes 2026 Tetapkan Standar Baru Rumah Sakit
Tak Berkategori

Permenkes 2026 Tetapkan Standar Baru Rumah Sakit

by Peri Haryadi
18 Juni 2026
BPS Ungkap Siapa yang Masuk Pengangguran di Bengkulu
Tak Berkategori

BPS Ungkap Siapa yang Masuk Pengangguran di Bengkulu

by Peri Haryadi
11 Juni 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Tragedi Wanita Hamil Dibunuh dengan Sadis di Hotel, Polisi Ungkap Sketsa Pelaku

Tragedi Wanita Hamil Dibunuh dengan Sadis di Hotel, Polisi Ungkap Sketsa Pelaku

Pacari Gadis Belia, Pemuda Rekam dan Sebarkan Video Asusila

Pacari Gadis Belia, Pemuda Rekam dan Sebarkan Video Asusila

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,152)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (1,963)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Aturan Konsumsi Rapat 2026 Kini Lebih Selektif
  • Kendaraan Dinas dan Seragam ASN 2026 Kini Diatur
  • Sewa Kendaraan Dinas 2026 Kini Diatur Lebih Fleksibel
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.