RBMEDIA.ID, BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 yang menyeret nama mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo (BP).
Terbaru, penyidik KPK mendalami waktu perencanaan jual beli tanah yang diduga telah disusun sejak Bintang masih menjabat di PT Wijaya Karya (Wika) (Persero).
KPK Periksa Sejumlah Saksi untuk Ungkap Skema Awal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan saat pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Wika, Neneng Rahmawati, sebagai saksi pada Senin (13/10).
BACA JUGA :Waspada HIV di Usia Produktif, Dinkes Bengkulu Temukan 17.695 Warga Berisiko Tinggi
“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Budi, dikutip dari Antaranews.com, Selasa (14/10).
Bintang Perbowo diketahui menjabat sebagai Dirut PT Wika sebelum pindah ke PT Hutama Karya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri apakah perencanaan pengadaan lahan proyek tol itu sudah dimulai sejak masa kepemimpinannya di perusahaan sebelumnya.
Selain itu, KPK juga memeriksa Andi Heriansyah dari pihak swasta serta Achmad Yahya, seorang pensiunan, untuk mendalami proses penjualan tanah kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ)—perusahaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Pengadaan Lahan Diduga Sarat Manipulasi
Lebih lanjut, penyidik turut meminta keterangan Subehi Anwar, staf Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT HK, untuk menggali hasil pemeriksaan internal perusahaan terkait proses pengadaan lahan tersebut.
BACA JUGA :Aksi Brutal di Lempuing: Dua Remaja Bengkulu Ditangkap Polisi Setelah Bacok Teman Sebaya
“KPK mendalami bagaimana hasil audit internal dan siapa saja yang mengetahui proses pengadaan tanah di PT HK,” tambah Budi.
KPK mencurigai adanya rekayasa dalam transaksi pembelian lahan di Bakauheni dan Kalianda, Provinsi Lampung, yang menjadi bagian dari proyek JTTS.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka individu dan satu tersangka korporasi, yakni:
1. Bintang Perbowo (BP) – mantan Dirut PT Hutama Karya,
2. M. Rizal Sutjipto (RS) – mantan Kepala Divisi PT HK,
3. Iskandar Zulkarnaen (IZ) – Komisaris PT STJ (meninggal dunia 8 Agustus 2024), dan
4. PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) – sebagai tersangka korporasi.
KPK menegaskan, meskipun salah satu tersangka, Iskandar Zulkarnaen, telah meninggal dunia, proses hukum terhadap pihak lainnya tetap berlanjut.
“Kematian salah satu tersangka tidak menghentikan penyidikan terhadap korporasi maupun pelaku lain,” ujar Budi menegaskan.
Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar
Setelah melakukan audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK mengumumkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar.
Rinciannya, Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran PT HK kepada PT STJ atas pembelian lahan di Bakauheni, serta Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda.
Pada 6 Agustus 2025, KPK resmi menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto untuk mempercepat proses penyidikan.
Langkah ini sekaligus menandai keseriusan KPK dalam mengungkap praktik korupsi pada proyek strategis nasional.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengadaan lahan proyek infrastruktur. KPK akan terus memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai aturan,” tegas Budi.
Dengan temuan baru ini, KPK berharap dapat menuntaskan penyidikan dan membawa kasus tersebut ke tahap penuntutan.
Penegakan hukum diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proyek besar yang menyangkut kepentingan publik.








