BACA JUGA : Red Notice Riza Chalid Diajukan, Buron Kasus Korupsi Minyak Terendus di Malaysia
Jeratan Hukum bagi Para Pelaku
Dalam kasus ini, sebanyak 15 tersangka dari kalangan sipil ditetapkan sebagai pelaku.
Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan serta Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum.
Kedua pasal itu dapat dikenakan apabila perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Wira.
Polisi juga memastikan penyidikan kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas.
Para tersangka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, eksekutor penculikan, hingga mereka yang mengawal proses pengendalian korban.
Kronologi Kekerasan yang Dialami Korban
Meski para tersangka tidak berniat membunuh, fakta di lapangan menunjukkan korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia.