JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polisi Militer (PM) Kodam Jayakarta mengungkap dua oknum anggota TNI Angkatan Darat terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, berinisial MIP (37).
Keduanya diduga ikut serta setelah dijanjikan imbalan Rp100 juta oleh tersangka utama, JP.
Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, menjelaskan keterlibatan kedua oknum tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9).
“Pada hari Minggu (17/8), saudara JP mendatangi rumah saudara N. Berdasarkan keterangan saksi, keduanya dijanjikan nominal Rp100 juta. Kalau bahasanya, ‘silakan diatur’,” kata Agus dikutip dari Antaranews.com.
Kronologi Penculikan hingga Korban Tewas
Dua oknum TNI yang terlibat masing-masing berinisial Serka N dan Kopda FH.
BACA JUGA : Kasus Kacab Bank, Polisi Ungkap Alasan Tak Terapkan Pasal Pembunuhan
Pada 18 Agustus 2025, Serka N menghubungi Kopda FH untuk meminta bantuan menjemput paksa seseorang atas perintah tersangka DH.
Dalam aksinya, Kopda FH meminta uang operasional Rp5 juta. Permintaan tersebut dipenuhi oleh Serka N.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (20/8), Serka N bertemu JP dan menerima uang tunai Rp95 juta.
Dana itu kemudian diserahkan kepada Kopda FH di sebuah kafe di Rawamangun.
“Setelah diterima Serka N, uang itu diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe, Rawamangun,” jelas Agus.
Dengan melibatkan beberapa tersangka lain, aksi penculikan pun dieksekusi pada hari yang sama di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Tragisnya, korban MIP ditemukan tewas keesokan harinya di area persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mulut terlakban.
Status Hukum Oknum TNI
Agus menegaskan bahwa kedua oknum TNI tersebut sudah berstatus tersangka.
Namun, keduanya belum dikategorikan sebagai desersi meski sebelumnya masuk daftar tidak hadir tanpa izin (THTI).
BACA JUGA : Red Notice Riza Chalid Diajukan, Buron Kasus Korupsi Minyak Terendus di Malaysia
“Keduanya sudah THTI dan itu masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI nanti akan kami jelaskan lebih lanjut. Tapi statusnya belum desersi,” tegas Agus.
Kasus ini menambah panjang daftar tindak kriminal yang melibatkan oknum aparat negara.
Pihak Kodam Jayakarta menegaskan akan memproses hukum seluruh pelaku sesuai aturan yang berlaku, baik pidana umum maupun pidana militer.
Dengan terungkapnya kasus ini, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, khususnya bagi anggota TNI yang menyalahgunakan kewenangan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di tubuh militer agar kasus serupa tidak kembali terulang.








