• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Oknum TNI Terlibat Penculikan Kacab Bank, Dijanjikan Rp100 Juta

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
17 September 2025
in News
Oknum TNI Terlibat Penculikan Kacab Bank, Dijanjikan Rp100 Juta

Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto (Dok-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polisi Militer (PM) Kodam Jayakarta mengungkap dua oknum anggota TNI Angkatan Darat terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, berinisial MIP (37).

Keduanya diduga ikut serta setelah dijanjikan imbalan Rp100 juta oleh tersangka utama, JP.

Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, menjelaskan keterlibatan kedua oknum tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9).

“Pada hari Minggu (17/8), saudara JP mendatangi rumah saudara N. Berdasarkan keterangan saksi, keduanya dijanjikan nominal Rp100 juta. Kalau bahasanya, ‘silakan diatur’,” kata Agus dikutip dari Antaranews.com.

Kronologi Penculikan hingga Korban Tewas

Dua oknum TNI yang terlibat masing-masing berinisial Serka N dan Kopda FH.

BACA JUGA : Kasus Kacab Bank, Polisi Ungkap Alasan Tak Terapkan Pasal Pembunuhan

Pada 18 Agustus 2025, Serka N menghubungi Kopda FH untuk meminta bantuan menjemput paksa seseorang atas perintah tersangka DH.

Dalam aksinya, Kopda FH meminta uang operasional Rp5 juta. Permintaan tersebut dipenuhi oleh Serka N.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (20/8), Serka N bertemu JP dan menerima uang tunai Rp95 juta.

Dana itu kemudian diserahkan kepada Kopda FH di sebuah kafe di Rawamangun.

“Setelah diterima Serka N, uang itu diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe, Rawamangun,” jelas Agus.

Dengan melibatkan beberapa tersangka lain, aksi penculikan pun dieksekusi pada hari yang sama di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Tragisnya, korban MIP ditemukan tewas keesokan harinya di area persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mulut terlakban.

Status Hukum Oknum TNI

Agus menegaskan bahwa kedua oknum TNI tersebut sudah berstatus tersangka.

Namun, keduanya belum dikategorikan sebagai desersi meski sebelumnya masuk daftar tidak hadir tanpa izin (THTI).

BACA JUGA : Red Notice Riza Chalid Diajukan, Buron Kasus Korupsi Minyak Terendus di Malaysia

“Keduanya sudah THTI dan itu masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI nanti akan kami jelaskan lebih lanjut. Tapi statusnya belum desersi,” tegas Agus.

Kasus ini menambah panjang daftar tindak kriminal yang melibatkan oknum aparat negara.

Pihak Kodam Jayakarta menegaskan akan memproses hukum seluruh pelaku sesuai aturan yang berlaku, baik pidana umum maupun pidana militer.

Dengan terungkapnya kasus ini, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, khususnya bagi anggota TNI yang menyalahgunakan kewenangan.

Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di tubuh militer agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Tags: bankdijanjikan imbalandua oknum anggota TNIkasus penculikanKCPterlibat
ShareSendTweet
Previous Post

Kasus Korupsi Pemotongan Honorarium, Eks Bendahara dan Kasatpol PP Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Next Post

Helmi Hasan Pastikan Balita Seluma Dirawat Intensif, Rumah Orang Tua Akan Dibedah

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Helmi Hasan Pastikan Balita Seluma Dirawat Intensif, Rumah Orang Tua Akan Dibedah

Helmi Hasan Pastikan Balita Seluma Dirawat Intensif, Rumah Orang Tua Akan Dibedah

Banjir dan Longsor Lumpuhkan Bengkulu Selatan, 12 Titik Jalan Manna-Pagaralam Putus Total

Banjir dan Longsor Lumpuhkan Bengkulu Selatan, 12 Titik Jalan Manna-Pagaralam Putus Total

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.