JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa para tersangka kasus penculikan yang menewaskan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, MIP (37), tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Alasannya, sejak awal para pelaku tidak memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban, melainkan hanya ingin melakukan penculikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyampaikan penjelasan ini saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9).
“Terkait masalah dikenakan Pasal 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340 itu betul-betul niatnya membunuh dengan merancangkannya. Namun, dalam kasus ini niat dari para pelaku adalah melakukan penculikan, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Wira dikutip dari Antaranews.com.