SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabar baik datang bagi Kabupaten Tapanuli Utara.
Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp6,78 miliar pada tahun 2025.
Penyaluran DBH ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana disalurkan melalui mekanisme Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA: Simalungun Terima DBH Rp7,2 Miliar dari Pusat
Dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Tapanuli Utara menerima Rp1,76 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 Rp1,59 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp169 juta.
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan total Rp3,98 miliar.