SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp4,87 miliar untuk Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025.
Penyaluran DBH ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
DBH Tapanuli Tengah terdiri dari beberapa komponen.
BACA JUGA: Nias Terima DBH Rp3,5 Miliar, Ini Rinciannya
Dari Pajak Penghasilan (PPh), daerah menerima Rp1,98 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 senilai Rp1,81 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp177 juta.
Sementara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), total yang disalurkan Rp2,08 miliar.
Kontribusi terbesar datang dari sektor perkebunan dengan Rp1,57 miliar.
Disusul migas Rp245 juta, panas bumi Rp137 juta, nonmigas Rp82 juta, sektor lainnya Rp37,5 juta, dan perhutanan Rp265 ribu.
BACA JUGA: Tapanuli Selatan Terima DBH Rp10,5 Miliar dari Pusat
Selain itu, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menambah Rp13,7 juta.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), Tapanuli Tengah mendapat Rp792 juta.
Angka ini didominasi royalti batubara Rp654 juta, disusul kehutanan Rp112 juta, landrent batubara Rp16 juta, dan panas bumi Rp9,8 juta.
“Penyaluran Dana Bagi Hasil dapat diprioritaskan untuk memperkuat kas daerah.
BACA JUGA: Simalungun Terima DBH Rp7,2 Miliar dari Pusat
Dana ini bisa menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar,” tertulis dalam KMK tersebut.
DBH menjadi salah satu sumber penting bagi APBD.
Dana ini diharapkan mendorong pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tapanuli Tengah.








