SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabar baik datang untuk Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp7,26 miliar pada 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
DBH untuk Simalungun bersumber dari beberapa pos penerimaan.
BACA JUGA: Langkat Terima DBH 2025 Rp10,9 Miliar
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp1,55 miliar.
Dari jumlah itu, PPh Pasal 21 sebesar Rp1,34 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp215,7 juta.
Sumber lain berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan total Rp5,29 miliar.
Kontribusi terbesar datang dari sektor perkebunan yang mencapai Rp4,66 miliar.
BACA JUGA: Nias Terima DBH Rp3,5 Miliar, Ini Rinciannya
Selain itu, sektor migas menyumbang Rp254,4 juta, panas bumi Rp133,6 juta, perhutanan Rp124,2 juta, dan sektor lainnya Rp36,8 juta.
Dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Simalungun memperoleh Rp45,3 juta.
Sementara dari Sumber Daya Alam (SDA), tercatat Rp363,1 juta.
Royalti batubara mendominasi dengan nilai Rp342,9 juta, diikuti panas bumi Rp11,3 juta, kehutanan Rp1,7 juta, dan landrent batubara Rp7 juta.
BACA JUGA: Langkat Terima DBH 2025 Rp10,9 Miliar
“Dana Bagi Hasil ini diharapkan memperkuat APBD Simalungun. Penggunaannya bisa untuk belanja prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” demikian tertulis dalam KMK.
Penyaluran DBH menjadi dorongan penting bagi Simalungun untuk menjaga stabilitas fiskal.
Dengan dukungan dana ini, pemerintah daerah ditantang untuk lebih transparan dan efektif dalam pengelolaan anggaran.








