Kontribusi terbesar datang dari sektor perkebunan yang mencapai Rp4,66 miliar.
BACA JUGA: Nias Terima DBH Rp3,5 Miliar, Ini Rinciannya
Selain itu, sektor migas menyumbang Rp254,4 juta, panas bumi Rp133,6 juta, perhutanan Rp124,2 juta, dan sektor lainnya Rp36,8 juta.
Dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Simalungun memperoleh Rp45,3 juta.
Sementara dari Sumber Daya Alam (SDA), tercatat Rp363,1 juta.
Royalti batubara mendominasi dengan nilai Rp342,9 juta, diikuti panas bumi Rp11,3 juta, kehutanan Rp1,7 juta, dan landrent batubara Rp7 juta.
BACA JUGA: Langkat Terima DBH 2025 Rp10,9 Miliar
“Dana Bagi Hasil ini diharapkan memperkuat APBD Simalungun. Penggunaannya bisa untuk belanja prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” demikian tertulis dalam KMK.