TAPANULI SELATAN, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,59 miliar untuk Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana tersebut langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
DBH Tapanuli Selatan bersumber dari beberapa pos penerimaan negara.
BACA JUGA: Langkat Terima DBH 2025 Rp10,9 Miliar
Dari Pajak Penghasilan (PPh), tercatat Rp2,14 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp1,94 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp202,37 juta.
Kemudian, dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkumpul Rp1,56 miliar.
Kontribusi terbesar datang dari sektor perkebunan dengan Rp1,03 miliar, disusul panas bumi Rp309,6 juta, migas Rp151 juta, perhutanan Rp43,9 juta, dan sektor lainnya Rp34,1 juta.
BACA JUGA: Mandailing Natal Terima DBH Rp10,8 Miliar 2025
Cukai Hasil Tembakau (CHT) ikut menyumbang Rp13,7 juta.
Sementara dari Sumber Daya Alam (SDA), Tapanuli Selatan memperoleh Rp6,86 miliar.
Nilai ini didominasi royalti batubara sebesar Rp6,49 miliar.
“Dana Bagi Hasil ini akan memperkuat APBD Tapanuli Selatan. Pemanfaatannya dapat diarahkan pada belanja prioritas masyarakat,” tulis KMK tersebut.
BACA JUGA: Nias Terima DBH Rp3,5 Miliar, Ini Rinciannya
Dengan adanya penyaluran DBH, pemerintah daerah diharapkan lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan publik.
Dukungan dana ini menjadi angin segar bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Tapanuli Selatan.








