Dari sektor PBB, Kabupaten Rejang Lebong menerima Rp321,41 juta.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Utara 2025 Capai Rp17,2 Miliar
Rinciannya yakni bagian daerah non migas Rp156,12 juta, panas bumi Rp20,87 juta, perhutanan Rp93 ribu, perkebunan Rp111,83 juta, serta sektor lainnya Rp32,48 juta.
Sementara itu, dari sektor SDA jumlahnya mendominasi dengan total Rp5,47 miliar.
Angka ini mencakup gas bumi Rp708,21 juta, landrent batubara Rp21,01 juta, royalti batubara Rp4,65 miliar, panas bumi Rp77 juta, serta kehutanan Rp6,51 juta.
Penyaluran DBH Rejang Lebong 2025 dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum.