BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan telah menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana ini akan diselesaikan pada tahun 2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Kota Bengkulu 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp3,82 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dari sektor PPh, penerimaan daerah tercatat Rp205,90 juta, berasal dari PPh Pasal 21.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Sementara itu, dari sektor PBB, jumlah penerimaan mencapai Rp376,65 juta.
Rinciannya meliputi bagian migas Rp5,73 juta, non migas Rp180,93 juta, panas bumi Rp23,28 juta, perhutanan Rp148 ribu, perkebunan Rp131,80 juta, dan sektor lainnya Rp34,74 juta.
Dari sektor SDA, total penerimaan sebesar Rp3,24 miliar.
Angka terbesar berasal dari royalti batubara Rp3,22 miliar, disusul panas bumi Rp12,40 juta.
BACA JUGA: DBH Musi Rawas Utara 2025 Tembus Rp105,7 Miliar
Penyaluran DBH Kota Bengkulu 2025 akan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana ini untuk memperkuat kas daerah serta memenuhi kewajiban belanja yang belum terbayar.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan fiskal daerah semakin optimal dan mendukung pembangunan di Kota Bengkulu.








