BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana ini akan dituntaskan pada tahun 2025.
BACA JUGA: 81 Siswa di Kaur Adu Prestasi di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Bengkulu Utara 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp17,23 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dari sektor PPh, Bengkulu Utara menerima Rp28,43 juta yang berasal dari PPh Pasal 21.
Selanjutnya, dari sektor PBB jumlah penerimaan mencapai Rp4,69 miliar.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Rinciannya meliputi bagian daerah migas Rp968 ribu, non migas Rp2,63 miliar, panas bumi Rp25,35 juta, perhutanan Rp121 ribu, perkebunan Rp1,00 miliar, serta sektor lainnya Rp32,68 juta.
Sementara itu, dari sektor SDA jumlahnya paling besar dengan total Rp13,49 miliar.
Angka ini terdiri dari landrent batubara Rp56,84 juta, royalti batubara Rp13,43 miliar, panas bumi Rp16,06 juta, serta sumber minerba lainnya.
Penyaluran DBH Bengkulu Utara 2025 dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum.
BACA JUGA: DBH Bengkulu 2025 Tembus Rp15,7 Miliar, Ini Rinciannya
Mekanisme ini menjadi bagian dari penyaluran Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kas daerah sekaligus mendukung kelancaran kewajiban belanja dan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara.








