BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana ini dijadwalkan tuntas pada tahun 2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu 2025 Tembus Rp15,7 Miliar, Ini Rinciannya
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Rejang Lebong 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp5,84 miliar.
Dana tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dari sektor PPh, penerimaan tercatat Rp48,01 juta.
Angka ini terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar Rp29,62 juta dan PPh Pasal 25/29 Rp18,39 juta.
Dari sektor PBB, Kabupaten Rejang Lebong menerima Rp321,41 juta.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Utara 2025 Capai Rp17,2 Miliar
Rinciannya yakni bagian daerah non migas Rp156,12 juta, panas bumi Rp20,87 juta, perhutanan Rp93 ribu, perkebunan Rp111,83 juta, serta sektor lainnya Rp32,48 juta.
Sementara itu, dari sektor SDA jumlahnya mendominasi dengan total Rp5,47 miliar.
Angka ini mencakup gas bumi Rp708,21 juta, landrent batubara Rp21,01 juta, royalti batubara Rp4,65 miliar, panas bumi Rp77 juta, serta kehutanan Rp6,51 juta.
Penyaluran DBH Rejang Lebong 2025 dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Dana ini akan masuk dalam penyaluran Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kas daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar sekaligus mendorong pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.








