BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana ini dijadwalkan tuntas pada tahun 2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu 2025 Tembus Rp15,7 Miliar, Ini Rinciannya
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Rejang Lebong 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp5,84 miliar.
Dana tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dari sektor PPh, penerimaan tercatat Rp48,01 juta.
Angka ini terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar Rp29,62 juta dan PPh Pasal 25/29 Rp18,39 juta.