Dari Pajak Penghasilan, alokasi meliputi PPh Pasal 21 sebesar Rp1.967.743.000 dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp115.079.000.
Dari Pajak Bumi dan Bangunan, bagian migas mencapai Rp6.133.370.000, non-migas Rp1.859.368.000, panas bumi Rp145.875.000, perhutanan Rp493.229.000, perkebunan Rp650.128.000, serta sektor lainnya Rp35.875.000.
BACA JUGA: DBH Ogan Komering Ulu Timur 2025 Capai Rp40,2 M
Untuk Cukai Hasil Tembakau, alokasi tercatat Rp468.000.
Sementara itu, dari Sumber Daya Alam, royalti batubara menjadi penyumbang terbesar dengan Rp28.918.876.000.
Dana lainnya berasal dari gas bumi Rp7.296.262.000, landrent batubara Rp323.489.000, panas bumi Rp189.898.000, dan kehutanan Rp92.755.000.