BENGKULU TENGAH, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah semakin intensif menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Setelah kasus Sekretariat Bawaslu dan eks Kepala Desa Rindu Hati, kini penyidik mulai mendalami indikasi korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah.
Pemanggilan Saksi dan Tahap Penyelidikan
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Yudi Adiansyah, SH, MH, membenarkan bahwa saat ini sudah ada sepuluh orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Mereka terdiri dari mantan unsur pimpinan DPRD periode 2019–2024 hingga pejabat di Sekretariat DPRD.
“Memang benar ada sekitar 10 orang yang sudah kita panggil dan kita mintai klarifikasi. Saat ini pengusutan kasus ini masih terus kita gencarkan dan ke depan orang-orang yang kita mintai klarifikasi akan terus bertambah,” ujar Yudi, dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA : Cegah Krisis BBM, HPMPI Desak Pemerintah Fokus Atasi Pendangkalan Pelabuhan Bengkulu
Ia menegaskan bahwa proses masih berada di tahap penyelidikan sehingga detail informasi belum dapat dibuka sepenuhnya.
“Nanti apabila sudah naik ke tahap penyidikan, baru enak berbicara terkait dugaan kasus ini,” tambahnya.
Selain memanggil saksi, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen.
Namun, jumlah dan jenis dokumen belum bisa dijelaskan karena masih bagian dari penyelidikan.
Menurut informasi yang diterima, ada tiga kegiatan yang sedang menjadi sorotan, yaitu perjalanan dinas (Perjadin), pengelolaan aset, serta rehabilitasi gedung DPRD.
Jejak Kasus Korupsi Lain di Bengkulu Tengah
Fokus Kejari Bengkulu Tengah tidak berhenti di Sekretariat DPRD saja.
Dalam beberapa pekan terakhir, jaksa telah menetapkan empat tersangka dari kasus berbeda.
BACA JUGA : Piala Dunia 2026 Semakin Dekat, Inilah 17 Negara yang Sudah Lolos
Pada 31 Juli 2025, EF yang menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran di lembaga pengawas pemilu tersebut.
Kemudian, pada 12 Agustus 2025, giliran mantan Bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati, SS (61), yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2025, Kejari kembali menetapkan tersangka baru dari desa yang sama, yakni mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati, berinisial He.
Penetapan ini juga merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di wilayah hukumnya.
Yudi menyebut, setiap indikasi yang muncul akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Yang pasti pengusutan terus kita gencarkan,” tegasnya.
Dengan perkembangan ini, masyarakat Bengkulu Tengah diharapkan dapat melihat langkah nyata penegakan hukum sekaligus peringatan keras bahwa penyalahgunaan keuangan negara tidak akan dibiarkan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.








