SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Empat Lawang 2025 sebesar Rp50.972.383.000.
Penyaluran dana ini akan dituntaskan pada tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: DBH Ogan Komering Ulu Selatan 2025 Capai Rp48,2 M
Dana tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Alokasi ini diharapkan memperkuat kas daerah untuk mendukung penyelesaian kewajiban belanja daerah.
Rincian Dana Bagi Hasil Kabupaten Empat Lawang
Dari sektor Pajak Penghasilan, alokasi terdiri atas PPh Pasal 21 sebesar Rp1.408.249.000 dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp70.649.000.
BACA JUGA: Materi Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Terungkap
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan, bagian migas mencapai Rp4.463.539.000, nonmigas Rp1.423.579.000, panas bumi Rp85.466.000, perhutanan Rp377.735.000, perkebunan Rp527.129.000, dan sektor lainnya Rp32.787.000.
Sementara dari Sumber Daya Alam, royalti batubara menjadi penyumbang terbesar dengan Rp34.176.741.000.
Selain itu terdapat gas bumi Rp8.114.320.000, landrent batubara Rp44.286.000, panas bumi Rp57.908.000, dan kehutanan Rp189.995.000.
Prioritas Penggunaan DBH 2025
Rincian penyaluran DBH Empat Lawang 2025 akan dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
BACA JUGA: Piala Dunia 2026 Semakin Dekat, Inilah 17 Negara yang Lolos
Dana ini digunakan untuk penyaluran kurang bayar dalam Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya alokasi tersebut, diharapkan Kabupaten Empat Lawang dapat memperkuat pembangunan daerah sekaligus memastikan kewajiban belanja terselesaikan tepat waktu.








