SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Ogan Komering Ulu Timur 2025 sebesar Rp40.222.865.000.
Dana tersebut akan dituntaskan penyalurannya pada tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: Kemenag Dapat Persetujuan 191 Ribu Formasi Guru
Sumber DBH ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dana tersebut akan memperkuat kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang masih tertunda.
Rincian Dana Bagi Hasil untuk Ogan Komering Ulu Timur
Dari sektor Pajak Penghasilan, tercatat alokasi PPh Pasal 21 sebesar Rp1.988.625.000 dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp84.720.000.
BACA JUGA: Rocky Gerung Desak Bandara Bengkulu Jadi Internasional
Sementara dari Pajak Bumi dan Bangunan, bagian terbesar berasal dari migas sebesar Rp6.158.827.000.
Disusul bagian non-migas Rp1.856.039.000, panas bumi Rp108.224.000, perhutanan Rp514.175.000, perkebunan Rp1.363.163.000, dan sektor lainnya Rp35.875.000.
Dari sektor Sumber Daya Alam, alokasi terbesar ada pada royalti batubara senilai Rp20.582.138.000.
Selain itu, terdapat dana dari gas bumi Rp6.954.878.000, landrent batubara Rp325.001.000, panas bumi Rp81.155.000, serta kehutanan Rp170.045.000.
BACA JUGA: Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Resmi Dibuka
Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil
Kementerian Keuangan menegaskan, penyaluran DBH Ogan Komering Ulu Timur 2025 dapat diprioritaskan untuk mendukung kas daerah.
Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal lebih luas guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayarkan.








