SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Ogan Komering Ulu Selatan 2025 sebesar Rp48.222.415.000.
Dana ini akan disalurkan penuh pada tahun 2025 sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
BACA JUGA: Seleksi Anggota BAZNAS 2025-2030 Resmi Dibuka
Sumber DBH tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Penyaluran ini diharapkan memperkuat kas daerah dalam mendukung penyelesaian kewajiban belanja.
Rincian Dana Bagi Hasil untuk OKU Selatan
Dari Pajak Penghasilan, alokasi meliputi PPh Pasal 21 sebesar Rp1.967.743.000 dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp115.079.000.
Dari Pajak Bumi dan Bangunan, bagian migas mencapai Rp6.133.370.000, non-migas Rp1.859.368.000, panas bumi Rp145.875.000, perhutanan Rp493.229.000, perkebunan Rp650.128.000, serta sektor lainnya Rp35.875.000.
BACA JUGA: DBH Ogan Komering Ulu Timur 2025 Capai Rp40,2 M
Untuk Cukai Hasil Tembakau, alokasi tercatat Rp468.000.
Sementara itu, dari Sumber Daya Alam, royalti batubara menjadi penyumbang terbesar dengan Rp28.918.876.000.
Dana lainnya berasal dari gas bumi Rp7.296.262.000, landrent batubara Rp323.489.000, panas bumi Rp189.898.000, dan kehutanan Rp92.755.000.
Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil
Rincian penyaluran DBH Ogan Komering Ulu Selatan 2025 dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
BACA JUGA: Sheila On 7 Kejutkan Penonton Pestapora 2025 dengan Setlist B-Sides
Dana ini digunakan untuk menyalurkan kurang bayar dalam Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya alokasi ini, diharapkan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dapat memperkuat pembangunan daerah dan memastikan kewajiban belanja daerah terselesaikan tepat waktu.








