BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana ini akan dituntaskan pada tahun 2025.
BACA JUGA: 81 Siswa di Kaur Adu Prestasi di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Bengkulu Utara 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp17,23 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dari sektor PPh, Bengkulu Utara menerima Rp28,43 juta yang berasal dari PPh Pasal 21.