BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana tersebut akan dituntaskan pada tahun 2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu 2025 Tembus Rp15,7 Miliar, Ini Rinciannya
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Bengkulu Selatan 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp29,22 miliar.
Dana ini bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Dari sektor PPh, Bengkulu Selatan memperoleh Rp169,5 juta yang berasal dari PPh Pasal 21.
Kemudian dari sektor PBB, penerimaan mencapai Rp202,19 juta.
Rinciannya, bagian daerah non migas Rp97,41 juta, panas bumi Rp4,21 juta, perkebunan Rp71,77 juta, dan sektor lainnya Rp28,78 juta.
BACA JUGA: DBH Musi Rawas Utara 2025 Tembus Rp105,7 Miliar
Sementara itu, dari sektor SDA jumlahnya mendominasi dengan total Rp28,85 miliar.
Rinciannya meliputi gas bumi Rp307,60 juta, landrent batubara Rp15,73 juta, royalti batubara Rp28,51 miliar, panas bumi Rp13,84 juta, serta kehutanan Rp1,92 juta.
Penyaluran DBH Bengkulu Selatan 2025 akan dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
BACA JUGA: 81 Siswa di Kaur Adu Prestasi di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Dana ini diprioritaskan untuk mendukung kas daerah, khususnya dalam menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan.








